Sumsel hari ini.id – Masih ingat berita tentang penemuan tengkorak tulang belulang manusia yang terpisah–pisah di Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel. Kini pelakunya telah berhasil diringkus oleh Team Srigala Polsek Penukal Abab.
Sebelumnya seorang warga Amri, dikagetkan dengan penemuan tengkorak dan tulang belulang saat sedang beraktivitas bekerja di kebun karet miliknya, dan lantas penemuan itu ia melapor kepihak Desa setempat. Setelah itu melapor ke Polsek Penukal Abab, pada hari yang sama Kamis lalu (4/5/2023)
Juga banyak yang menduga jika tulang-belulang itu adalah milik Rian Saputra yang telah menghilang Semenjak pada tanggal 19 April 2023.
Kini semuanya telah terungkap, ternyata memang benar korban adalah Rian Saputra (21) yang tewas dibunuh oleh masalah uang hasil dari pegadaian motor, dan untuk jenazahnya sudah diserahkan oleh pihak kepolisian ke keluarga, untuk dikebumikan secara layak sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri dari Kabupaten Muba sampailah ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim Srigala Polsek Penukal Abab, pada Sabtu lalu (6/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata,SH,MH, yang diwakili oleh IPDA Bambang SH saat dihubungi oleh awak media mengatakan, berkat kerja keras pihak kepolisian dan sinergritas semua pihak, yang ikut berperan secara aktif membantu memberikan informasi tentang keberadaan tersangka, akhirnya dalam waktu yang tak lama, pelaku yang berinisial JN (41) berhasil diringkus oleh Team Srigala Polsek Penukal Abab.
“Untuk kronologis pembunuhannya Rian Saputra(21), sesuai dengan pengakuan dari tersangka JN. Awalnya keduanya secara bersama-sama berangkat dari Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, menuju Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI untuk menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp.3.000.000.-(Tiga Juta Rupiah). Kemudian sesampainya korban menyuruh pelaku untuk menggadaikan sepeda motornya, sembari korban menunggu pelaku di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di pondok kebun karet milik warga Desa Karang Agung,” Ungkapnya pada kamis (11/5/2023) kemarin.
Tak selang berapa lama, tersangka menemui korban, lalu menyerahkan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban, melihat uang yang disodorkan pelaku dirasa tidak sesuai, lalu korban marah dan terjadilah cekcok mulut.
“Setelah itu terduga pelaku ini memukuli korban hingga tak bernyawa. Mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku membuang jasad korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari pondok tempat korban menunggu pelaku saat menggadaikan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi ke berbagai tempat,” tandas Bembeng.(dewa)


