Polres Muara Enim Pasang Kamera ETLE, Kasat Lantas : Surat Tilang Akan Diantarkan Petugas

SHI.ID|MUARA ENIM – Keberadaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ternyata bukan saja untuk menangkap para pelanggar lalu lintas, tetapi juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

“Jadi ETLE ini bisa multifungsi, dan banyak sekali manfaatnya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH di lokasi pemasangan Kamera ETLE, di depan RSUD Dr HM Rabain Muara Enim, Rabu (29/6/2022).

Menurut Indrowono, tujuan pemasangan ETLE tersebut selain menertibkan pengguna kendaraan berlalu lintas juga berguna untuk memudahkan pengawasan. Tidak hanya mampu menangkap pelanggar lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku buron kriminal.

“Kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari dan lainnya,” jelasnya.

Indrowono mengungkapkan kasus dengan kecanggihan ETLE, juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.
Sehingga, diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.

Untuk saat ini, lanjut Indrowono, di wilayah hukum Polres Muara Enim, akan di pasang tiga kamera ETLE yakni di depan RSUD Dr HM Rabain Muara Enim, di depan Lapangan Merdeka dan Simpang Empat Desa Kepur.

Namun untuk sementara itu, dipasang dahulu satu titik yakni di depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Dan kita targetkan akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, tiga kamera ETLE sudah terpasang seluruhnya dan penegakan ETLE sudah bisa dilakukan.

“Saat ini, kita lakukan sosialiasi dahulu terhadap pengguna kendaraan sebelum dilakukan penindakan dan sistem penilangan nanti pihak Kapospol lantas mengantarkan surat tilangnya ” ungkapnya.

Masih dikatakan Indrowono, bahwa ETLE ini juga terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

“Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *