2 Ribu Pasutri di Palembang Urus Perceraian, Didominasi Perselingkuhan

Sumsel hari ini.id – Berdasarkan data Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan mencatat sepanjang Januari hingga November 2023 ada 2.960 permohonan perceraian dari pasangan suami istri (Pasutri). Berbagai alasan Pasutri menuntut sidang perceraian, namun yang dominan yakni faktor perselingkuhan.

“Dominan mereka minta cerai karena suami selingkuh, kekurangan ekonomi dan KDRT,” ujar Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi.

Suryadi menyebutkan paling banyak yang mengajukan perceraian yakni istri dengan total 1.691 permohonan dan sedangkan untuk perkara suami yang mengajukan 503 kasus.

“Untuk Catatan per November 2023 sudah ada 2.960 permohonan cerai. Sementara tahun 2022 di angka 3.431 kasus,” kata dia.

Suryadi menilai faktor penurunan kasus perceraian kemungkinan dipengaruhi bakal calon pasangan pengantin menikah di usia matang dan sudah bisa mengendalikan emosi masing-masing serta sudah memiliki finansial yang mencukupi untuk membangun bahtera rumah tangga.

“Karena kebanyakan yang minta cerai ini pasangan muda, bisa dibilang pernikahan dini. Tapi secara umum faktor perceraian menurun karena mereka (pasutri) sudah paham betul soal pernikahan,” jelasnya, yang dikutip dari Urban.id.

Yuli menyampaikan, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk menyatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan mediasi dan nasihat saat keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

“Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya. Namun beberapa kasus gagal kami selesaikan karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun,” timpal dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *