Abaikan Skala Perioritas, Oknum PUPR Dahulukan Bangun Akses Jalan Rumah Pribadi Dari Dana APBD

Sumsel hari ini.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim setiap tahun yang dialokasikan ke Dinas PUPR sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan jalan masyarakat. Barang tentu Dinas PUPR harus berpegang pada skala perioritas, dalam menggunakan anggaran negara.

Namun, dari pantauan dilapangan pada, Senin lalu (28/7/2025), menemukan adanya proyek cor jalan dalam kota 2025 ini diduga kuat kurang tepat sasaran seakan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang menunjang akses menuju rumah baru seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Pendataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

Salah satu Kontrol Sosial Muara Enim, Dirmanto mengatakan, tahapan dalam merealisasikan suatu proyek fisik, khususnya peningkatan jalan harus berdasarkan usulan ketingkat desa/kelurahan, lalu ketingkat Kecamatan baru dibawa ke tingkat Kabupaten. Nah, di tingkat Kabupaten inilah yang menjadi penentu apakah masuk skala perioritas atau tidak nantinya.

Jika tahapan itu dan skala perioritas diabaikan, maka dampak realisasi proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan dilapangan akan menimbulkan adanya pembangunan skala kepentingan, bukan skala perioritas nantinya,

Seperti contoh dugaan proyek pembangunan jalan yang bukan skala prioritas pada APBD Kabupaten Muara Enim 2025 yang terjadi pada realisasi proyek peningkatan ruas jalan dalam kota Muara Enim saat ini.

Alasannya, karena akses jalan cor beton yang dibangun pada APBD Kabupaten Muara Enim 2025 tersebut merupakan akses jalan buntu, tidak ada tujuan lain, selain menuju rumah kediaman oknum Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Benar, ada proyek cor beton jalan tahun ini, tapi akses jalan yang di cor itu akses jalan buntu, tidak ada tujuan akses keluar tembusan kemana selain kerumahnya,” jelas salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto, Senin (28/7/2025).

Ketika ditanya, mengenai adanya sebuah bangunan rumah mewah yang ada di akses jalan yang baru di cor beton tersebut, Dirmanto mengatakan dari informasi yang ia dapat bahwa rumah mewah tersebut merupakan milik oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“Informasi yang saya dapat, rumah mewah yang ada diakses jalan cor beton itu, rumah milik oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kalau saya fikir hebat betul ya, oknum PUPR itu, bangun jalan untuk ke rumah pribadi pakai uang APBD Kabupaten Muara Enim tanpa harus menunggu dua apa tiga tahun lagi untuk realisasikan jalan sendiri,” tambahnya.

Sementara diketahui, yang sangat disayangkan Dirmanto, masih banyak akses jalan di Kabupaten Muara Enim, yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak dalam perbaikan dan peningkatan jalan. Namun mirisnya justru lebih memprioritaskan akses jalan untuk kepentingan pribadi oknun pejabat.

Dirmanto pun menuturkan, jika benar terbukti oknum PUPR Kabupaten Muara Enim ada menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” terang Dirmanto.

Dikatakan Dirmanto, dirinya sebagai masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu, segera turun tangan melakukan audit investigasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan.

“Saya akan membuat laporan terkait masalah ini,” tegas Dirmanto.

Sedangkan terkait permasalahan ini, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum bisa dikonfirmasi.

Sekedar informasi, bahwa akses jalan ini dianggarkan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dengan nama paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim, dengan anggaran Rp. 4,1 Miliar.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *