Sumsel hari ini.id – Belum masa kampanye banyak baleho para Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel terpasang tepatnya dipinggiran jalan. Hal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat apakah masuk dalam ranah pelanggaran.
Salah satu warga Kabupaten PALI yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan hal tersebut mengatakan sudah di bolehkan apakah belum para Calon Legislatif (Caleg) memasang spanduk, baleho dan benner para caleg.
“Apakah sudah ada aturannya diperbolehkan para caleg memasang spanduk, baleho dan benner. Sedangkan penetapan nomor saja belum ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu PALI, Ferdinan saat dikonfirmasi mengutarakan bahwa Bawaslu PALI telah menghimbau seluruh partai politik di Kabupaten PALI untuk tidak mempergunakan alat kampanye di masa-masa sosialisasi.
“Pada tanggal 11 September 2023 lalu kita sudah menyampaikan himbauan ke seluruh partai politik terkait dengan tahap-tahapan, termasuk tentang alat peraga. Kemarin juga kami sudah mendiskusikan tentang langkah-langkah teknisi yang harus di ambil,”ungkapnya, pada Kamis (21/9/2023)
Lebih lanjut dikatakan oleh Ferdinan, Bawaslu PALI tidak akan gegabah dalam menyikapi hal tersebut, karana harus mengambil langkah-langkah dengan memberikan himbauan dan memanggil pihak bersangkutan dan juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terlebih dahulu.
“Kita akan tertibkan aturan jagan sampai melanggar aturan, untuk terkait hal tersebut, dalam jangkah waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP karena yang menertibkan bongkar pasang baliho itu kan Satpol-PP,” pungkasnya.(dewa)



