SHI.ID|PALI – Puluhan Wartawan yang tergabung diberbagai organisasi profesi wartawan yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, mengadakan aksi solidaritas. Bentuk aksi solidaritas itu dengan mengawal tiga wartawan sebagai terlapor untuk diundang klarifikasi di Mapolres PALI, pada Selasa (6/12/2022).
Diketahui tiga orang Wartawan dari media online itu, yakni Yupantri, Kunci Alam, dan Harmoko. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang oknum kesehatan di Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, berisial dr.G, dikarenakan karya tulis yang sudah dimuat dimedia.
Sementara Kapolres Pali AKBP Efrannedy, SIK, MAP melalui Kanit KBO Reskrim menjelaskan bahwa mereka dihadirkan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap laporan dari pelapor.
“Saya mewakili pak Kapolres Pali sangat mengapresiasi atas sinegritas dari kawan-kawan Pers Pali, tentunya kami selaku institusi jepolisian akan menjunjung tinggi dengan apa yang telah menjadi MoU antara Dewan Pers dan Kapolri. Namun, dikarenakan ini adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik, sudah tentu kami selaku pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa dengan mengundang terlapor untuk dimintai keterangan ini, tidak lain agar ada titik terang. Namun dalam hal penentuan kelanjutannya sudah pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers selaku induk dari organisasi jurnalis di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Suherman ST selaku Bidang Pembelaan Wartawan di Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI mengatakan, hadirnya dia dan rekan-rekan jurnalis guna mengawal proses undangan klarifikasi hingga selesai, dan ini sebagai bentuk solidaritas.
Selain itu, ditambahkan Ketua IWO PALI Efran mengatakan, jelas hal ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap wartawan, dan ini suatu bentuk oknum anti kritik dan tidak mengerti tentang kerja kontrol sosial,
“Upaya kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan harus dikawal, hingga tuntas jangan sampai ada pihak manapun berupaya menyerang kemerdekaan pers selama itu sesuai dengan kode etik wartawan.
“Profesi wartawan salah satu tugas mulia, menurut saya wartawan yang menyiarkan berita terhadap pelapor sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tiga wartawan itu bukan preman. Untuk itu saya menyeruhkan kepada seluruh wartawan di PALI bahkan Indonesia untuk rapatkan barisan melawan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum anti kritik,” tegas Efran.
Efran juga mengajak seluruh penyandang profesi jurnalis melawan kepada siapapun yang mencoba menghalangi tugas wartawan, menurut dia jika tidak setuju dengan berita yang disiarkan ada prosesnya melalui hak jawab, hal koreksi.
“Hari ini kami sampaikan masukan kepada penyidik, agar penanganan masalah ini harus mengacu pada UUD Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers itu dasar penerapan ketika terjadi sengketa pers. Serta jangan takut untuk mengkritik tapi harus dengan profesional dan konstruktif, sepedih apapun itu jika suatu kebenaran, maka harus dengan lantang disuarakan, kendati begitu, saya sangat yakin Kapolres PALI dan penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tutup Efran.
Dalam kesempatan itu, dari pantauan dilapangan tampak hadir Ketua AWDI, IWO, PWRI dan Ketua SMSI Pali, sementara Ketua PWI diwakili Sekretaris dan Kepala Bidang Pembelaan wartawan beserta anggota.(dewa)



