Sumsel hari ini.id – Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan perubahan APBD anggaran 2023.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj. Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali M dengan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc beserta para Wakil Ketua dan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna ke VIII DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihelat di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Senin (25/9/2023).
Dalam penjelasannya, Pj Bupati menyampaikan dokumen KUA dan PPAS yang disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Ada pun KUA dan PPAS tersebut berisi tentang pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun menjadi 3,1 triliun atau naik 11,06% dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,7 triliun menjadi 4,7 triliun atau naik 34,70%, sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 863 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 0,” bebernya.
Lebih lanjut Pj Bupati menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.
“Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 18 September 2023 dan sudah melalui proses pembahasan bersama antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.(*/ndi)



