Sumsel hari ini.id – Bupati Kabupaten Muara Enim H. Edison, SH, M.Hum menegaskan akan mengevaluasi, terkait adanya dugaan anggaran Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025, yang disinyalir proyek jalan tersebut telah disalah gunakan untuk membangun akses jalan rumah pribadi.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Muara Enim, H. Edison SH, M.hum ketika menanggapi pemberitaan yang viral akhir-akhir ini.
“Waalaikumussalam…mksh infonye insyaa akan dikinak (dilihat) dan dievaluasi 🙏,” tulisnya via pesan WhatsApp, Kamis (27/08/2025).
Sepertinya Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison belum mengetahui adanya proyek jalan yang telah dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi pada paket proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025 tersebut.
Tanggapan Bupati Muara Enim tersebut pun mendapat respon positif dari salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto.
Dirmanto meminta apa yang sampaikan Bupati, untuk melakukan evaluasi dapat konsisten dilaksanakan, bukan sekedar isapan jempol semata.
“Semoga apa yang dikatakan Bupati, untuk melakukan evaluasi dapat konsisten dilaksanakan, bukan hanya sekedar ucapan pencitraan,” ucap Dirmanto, pada media ini, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Dirmanto, adanya proyek jalan yang disinyalir untuk membangun akses jalan rumah pribadi dimaksud, jelas telah menimbulkan narasi dan spekulasi dari berbagai kalangan di Kabupaten Muara Enim terhadap kepemimpinan Bupati H.Edison SH M.Hum dan Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni.
Mengingat, kata Dirmanto, masih banyak akses jalan yang dibutuhkan masyarakat di kabupaten Muara Enim. Sementara Pemkab Muara Enim diduga lebih memprioritaskan pembangunan akses jalan rumah pribadi.
“Harus diakui, sekarang berkembang narasi dan spekulasi liar di Kabupaten Muara Enim terkait adanya proyek pembangunan jalan untuk akses rumah pribadi,” kata Dirmanto.
“Apakah diperbolehkan membangun akses jalan rumah pribadi menggunakan uang APBD Muara Enim,” tambah Dirmanto.
Dirmanto meminta, dalam hal ini Bupati Muara Enim, H Edison, harus tegas terhadap bawahannya yang terkesan ingin merusak dan menodai program “MEMBARA” yang sedang dijalankan Pemkab Muara Enim saat ini.
Sebagai kontrol sosial, dirinya pun sangat mendukung program “MEMBARA” dari Bupati H. Edison dan Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni. Karena program beliau sangat bagus dan berpihak sekali ke pada masyarakat.
Namun, sambung Dirmanto dukungan terhadap program “MEMBARA” itu sendiri hendaknya dicerminkan dari seluruh pejabat di Pemkab Muara Enim sendiri, bukan cuma slogan saja yang menggebu – gebu tapi penerapannya masih minim.
Masih kata Dirmanto, terkait dugaan APBD Kabupaten Muara Enim ada dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi tentunya ada pihak pihak yang harus bertanggung jawab terutama oknum oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim.
Karena menurut Dirmanto Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025 hanyalah sekedar nama proyek, tapi faktanya diduga untuk membangun akses jalan rumah pribadi. Apalagi diantaranya diduga dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi oknum di Dinas PUPR itu sendiri dan sekaligus PPK proyek tersebut yang merupakan oknum di Dinas PUPR sendiri.
Masih menurut Dirmanto, tindakan tersebut bisa dikategorikan diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan serta perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Secara spesifik, perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran, merugikan keuangan negara bahkan mengecewakan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang sudah rela bertahun-tahu membutuhkan peningkatan ruas jalannya,” bebernya.(*/red)



