Sumsel hari ini.id – Diduga kurang tegas dan pengawasan marak Mobil Dinas (Mobdin) di Lingkungan Pemkab Muara Enim dan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tanpa malu mengganti plat kendaraan dinasnya dengan plat pribadi.
Hal ini menjadi sorotan bagi salah satu Kontrol Sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto yang mengaku sangat menyayangkan sekali tindakan oknum-oknum pegawai seperti ini.
“Mobil dinas digunakan untuk kedinasan dan plat yang digunakan harus plat dinas jangan plat pribadi,” ujarnya.
Dirmanto mengatakan, oknum pegawai yang mengganti mobil plat dinas (merah) menjadi plat pribadi (hitam) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah, bukan pribadi.
“Perubahan plat nomor tanpa izin kepolisian juga merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.
Tetapi, kata Dirmanto, tindakan oknum-oknum pegawai yang menggunakan kendaraan mobdin yang berani menukar-nukar identitas kendaran melalui plat ini, seakan-akan dibiarkan.
“Seharusnya Bupati, Sekda dan Kepala OPD bisa menegur oknum anak buahnya yang seperti ini,” pintanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muara Enim, Ratna Puri, SH, MH saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan, secara aturan tentu itu tindakan yang salah. Sebab mobil dinas merupakan kendaraan kedinasan, tidak boleh diganti plat kendaraan pribadi.
“Saya rasa bapak wartawan tahu itu, logikanya kendaraan dinas (plat merah) tidak boleh diganti (plat pribadi),” tukasnya.(ndi)



