Diduga SMAN 1 Abab Lakukan Pungutan Untuk Pengambilan Ijazah

Sumsel hari ini.id – SMA Negeri 1 Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap siswa yang telah lulus dengan membebankan biaya pengambilan ijazah.

Hal tersebut terungkap oleh salah satu siswa yang namanya minta dirahasiakan, ia merasa heran ada pembayaran saat pengambilan ijazah disekolahnya.

“Awalnya begini ya pak, saya hendaknya mengambil ijazah bertanya dahulu dengan salah satu guru disekolah kami melalui nomor WhatsApp-nya, tentang pengambilan ijazah itu bayar apa tidak, eh ternyata jawabannya salah satu guru kami itu rupanya pengambilan ijazah bayar, karena dari hal tersebut saya merasa heran saja kenapa sekolah negeri tapi pengambilan ijazah masih bayar,” katanya, pada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Siswa tersebut juga menceritakan kepada wartawan bahwa ada kesepakatan pembayaran pengambilan ijazah kelulusan tersebut itu dirapat terlebih dahulu antara orang tua siswa dengan guru dan kepala sekolah SMA Negeri 1 Abab.

“Seluruh orang tua siswa disuruh guru datang ke sekolah untuk mengadakan rapat tentang kesepakatan pembayaran pengambil ijasah, setelah sepakatan antar orang tua dengan guru pembayaran ijasah tersebut ditetapkan menjadi sebesar Rp150 ribu,” ungkapnya.

Siswa tersebut juga mengeluhkan dan merasa keberatan dengan adanya kesepakatan tersebut, karena dia tidak tahu uang tersebut untuk dipergunakan untuk apa.

Sementara, menurut Candra salah satu alumni SMA Negeri 1 Abab kelulusan tahun 2021 saat ditanya mengenai adanya pengambil ijazah bayar atau tidak ia langsung mengungkapkan kepada wartawan bahwa pengambilan ijazah bayar

“Ini bukan yang pertama kali, ditahun kelulusan saya pengambilan ijazah itu bayar juga, dan kalu tidak salah itu bayar ijazah masih sama seperti yang tahun 2023, dan waktu saya pernah dengar kalu uang tersebut untuk dibangunkan keperluan sekolah, tapi saya heran kenapa pembangunan sekolah negeri masih menggunakan uang siswa, padahal pembangunan tersebut bisa di fasilitas oleh pemerintahan kabupaten atau provinsi,” bebernya.

Candra berharap terhadap dinas terkait memberikan teguran ke pihak sekolah untuk jangan membeban siswa lagi untuk pengambilan ijazah atau mampu pembangunan disekolah SMA Negeri 1 Abab.

“Kenapa harus membeban sisiwa, padahal kalu mau untuk pembangunan di sekolah itu kan bisa melakukan pengajuan proposal atau sebagai nya, saya berharap pihak penegak hukum atau Dinas terkait untuk turun dan periksa atau beri teguran dengan kepala sekolah SMA Negeri 1 Abab, karena saya mau ini tidak sampai terulang lagi, mereka itu sudah jelas mengambil keuntungan dari sisiwa,” harapannya Candra.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Abab, Abdul Rahman saat di hubungi oleh awak media ini pada Senin (31/7/2023), melalui nomor telponnya di 081369****** untuk mengkonfirmasi terkait masalah ini tidak aktif atau belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Namun, awak media tidak sampai disitu untuk kembali berusaha mengkonfirmasi dengan mendatangi sekolah yang bersangkutan. Namun wartawan media ini diminta menunggu kepala sekolah karena belum datang dan konfirmasi langsung ke kepala sekolah. Namun setelah ditunggu kepala sekolah belum juga datang sampai berita ini ditayangkan.(dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *