Sumsel hari ini.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana APBDes 2019-2023 Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel menemukan keterlibatan baru. Buktinya, Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Petanang berinisial RO yang akhirnya ditetapkan tersangka.
Awalnya tersangka dipriksa sebagai saksi. Namun, dari proses tersebut diduga ada keterlibatannya dalam pengelolaan APBDes 2019 – 2023 bersama Mantan Kades Petanang berinisial S yang merupakan tersangka sebelumnya. Hingga, terjadi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Petanang 2019 – 2023.
Hal ini tidak main-main, setelah melakukan pemeriksaan berjam-jam, dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Muara Enim. Ditemukan, dua alat bukti cukup dan Tim Penyidik menyakini adanya keterlibatan Bendahara Desa Petanang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Bendahara Desa Petanang berinisial RO akhirnya ditetapkan tersangka kedua dilakukan Kejari Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2019 – 2023.

“Hari ini, kita lakukan penetapan tersangka terhadap Bendahara Desa Petanang terkait keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2019-2023 bersama S, Mantan Kades Petanang telah kita tetapkan dahulu sebagai tersangka sebelumnya. Tim Penyidik Kejari Muara Enim, telah menyakini adanya perbuatan melawan hukum atau pidana dilakukan bersama-sama antara keduanya,” jelas Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH bersama Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH, pada Senin (24/2/2025)
Ia menjelaskan, tersangka Bendahara Desa berinisial RO, ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Atas dugaan kasus korupsi APBDes Petanang 2019 – 2023, telah merugikan negara ditaksir Rp 1,2 miliar lebih,” tuturnya.
Lalu, terkait hal itu, perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan 2023. Adapun pun pasal disangkakan terhadap tersangka RO, yaitu ; Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya, 20 tahun,” tukasnya.(*/ndi)



