SHI.ID|PALI – Fery Yanto salah satu Warga Desa Babat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta kembalikan kerugiannya sesuai dengan surat perjanjian.
“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan atas kerugian pencurian di rumah saya pada 2007 lalu,” cetus Feri, Selasa (26/4/2022).
Feri menceritakan, masalah ini berawal rumahnya pada 2007 lalu dicuri oleh insial A. Atas kejadian itu ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Dan, inisial A sepakat berdamai. Dan, sudah mengembalikan uang miliknya, tetapi baru dikembalikan separuh.
Padahal, jelas Feri berdasarkan surat perjanjian itu, secara jelas apabila uang miliknya dari kerugian yang dialaminya tidak dikembalikan sepenuhnya, maka rumah milik inisial A akan diberikan ke ia.
“Sampai saat ini, uang sisanya belum dikembalikan. Sesuai perjanjian tersebut maka saya katakan inisial A ingkar janji sesuai surat perjanjiannya,” tegasnya.
Karana itu, ia merasa dirugikan oleh perjanjian tersebut Fery melaporkan ke Kapolsek Penukal Abab pada (13/4/2022) yang lalu. Bahwa dikatakan Kapolsek Penukal Abab tidak bisa membuat kan LP karena pihaknya akan mencoba melakukan mediasi.
“Saya sudah melapor kembali ke polsek. Dan, pihak polsek siap memediasi kembali terkait masalah ini,” terangnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi Kapolsek Penukal Abab Alpian SH melalui nomor telpon selulernya menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa membuat kan laporan, dikarenakan kasus ini sudah dicabut oleh si Feri di 2007 dengan kesepakatan berdamai.
Adapun perjanjian damai yang belum di penuhi oleh pihak tersangka ini sudah menjadi kasus perdata. Dan, pihak kepolisian telah menganjurkan pihak feri sebagai korban untuk menggugat permasalahan ini ke pengadilan.
“Kami juga dari pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi. Namun kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, makanya kami megajurkan kepada pihak Fery Yanto untuk menggugat mesalah ini kepangadilan,” tukasnya.(soni paras dewa)



