Muara Enim – Gerak cepat jajaran Tim Rajawali Polres Muara Enim, Polda Sumsel ini kembali membuahkan hasil. Buktinya, kurang dari 24 jam pelaku utama pembunuhan setelah penemuan jasad perempuan yang hangus terbakar di kawasan Sungai Enim Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus.
Pelaku yang diketahui merupakan mantan kekasih korban yang nekat menghabisi nyawa korban sebelum membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Kasus yang menggegerkan ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi menggenaskan di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggiran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/5/2026), sekitar pukul 16.30 WIB. Sontak penemuan jasad itu langsung menghebohkan dan menggegerkan warga sekitar.
Atas penemuan jasad ini, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan jasad wanita untuk melakukan olah tempat perkara.
Nah ditempat kejadian perkara disekitar lokasi, petugas menemukan bekas pembakaran yang menguatkan dugaan bahwa korban sengaja dibunuh sebelum jasadnya dibakar dan dibuang ke sungai.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan melalui pemeriksaan medis RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan oihak keluarga memastikan identitas korban berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban sebagai perempuan berinisial APS (23), Warga Muara Enim yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Sik yang memimpin proses pengungkapan kasus ini, dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dengan cepat tim memeriksa sejumlah saksi, lalu menelusuri aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, akhirnya kasus ini mengarah pada mantan pacar korban berinisial MAP (33).
Namun, tidak ada keberhasilan tanpa perjuangan, polisi langsung melakukan pengejaran yang terukur dan sigap, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) Sore.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia hanya karena tersinggung dengan perkataan korban.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian diduga membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukannya.
Lalu dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, hingga potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional anggota di lapangan. Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan,” tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(*/ndi)



