LUBUK LINGGAU – Hasil Operasi Sikat I Musi yang berlangsung selama 16 hari mulai tanggal 24 September sampai 9 Oktober 2026,di wilayah hukum jajaran Mapolres Kota Lubuklinggau Mapolda Sumatera Selatan.
Mapolres Kota Lubuklinggau mengungkap 54 kasus dengan mengamankan sebanyak 14 orang tersangka,dengan mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) serta penindakan aksi premanisme.
Dalam pers realese yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Kota Lubuklinggau Kompol M Samsul Zachri (12/10) bahwa sejak pelaksanaan kegiata Operasi Sikat I Musi 2026 di Kota Lubuklinggau.
Ada 14 orang tersangka yang terungkap dalam kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) maupun premanisme,kasus Curas 1 kasus, curat 34 kasus dan curanmor 19 kasus.
“Saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Mapolres Kota Lubuklinggau,”kata Wakapolres.
Kompol M Samsul Zachri menjelaskan selain kasus 3C Polres Lubuklinggau juga telah melaksanakan penindakan terkait aksi premanisme.
Dalam kasus aksi premanisme di wilayah hukum Mapolres Kota Lubuklinggau telah tercatat sebanyak 201 kasus yang sudah dilakukan penindakan.
“Dari 201 kasus tersebut sebanyak 200 orang telah kami amankan,namun 197 orang kami lakukan pembinaan sedangkan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Wakapolres.
Ia mengungkapkan selama Ops Sikat I Musi Tahun 2026,Polres Kota Lubuklinggau mendapatkan predikat nomor 1 se-Polda Sumatera Selatan.
“Karena selain kasus 3C dan penindakan premanisme selama pelaksanaan,kami juga mengungkap satu kasus yang menonjol berupa tindak pidana pembunuhan,”cetus Wakapolres.(Zul)


