Hendro Meminta Perusahaan Tambang Batu Bara Di PALI Untuk Membayar Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan

Sumsel hari ini.id — LSM BPPI PALI melalui Ketua Sub bidang Hukum Hendro Saputra,SH meminta perusahaan PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE), tambang batubara dan Transfortir batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Untuk agar segera membayarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada warga

“Kita sangat mendukung dan well come kepada investor yang ingin berinvestasi dan mengelola sumber daya alam yang ada di kabupaten PALI yang kita cintai ini, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati, namun kewajiban mereka yang harus di laksanakan sebagai mana telah di amanat kan oleh negara melalui aturan perundang-undangan yang ada harus lah di laksanakan seperti tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan”Ungkap Hendro pada, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, Hendro Saputra juga menyoroti dan mempertanyakan transparansi alokasi dana CSR perusahaan PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE), yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.

“Fakta nya sekarang kita telisik di bidang sosial dan likungan saja apa yang telah di laksanakan oleh perusahaan tambang batubara dan perusahaan angkutan nya anggaran 2-3% dari keuntungan yang mereka peroleh dalam waktu satu tahun beroperasi sebagai mana di maksud dalam UU PT dan PP Nomor 47 tahun 2012 apakah telah mereka kucurkan anggaran tersebut,”katanya

Hendro Saputra selaku Ketua Sub bidang Hukum LSM BPPI ini, mendesak perusahaan-perusahaan tambang batubara dan Transfortir batu bara yang beroperasi di wilayah kabupaten PALI, agar segera membayarkan tanggung jawab sosial dan lingkunganya kepada warga.

“kerusakan jalan Provinsi dari kelurahan Simpang Raja, menuju Dusun Jeramba Besi Desa Kartadewa, yang di duga di akibatkan oleh angkutan batu bara upaya perbaikan nya apakah telah perusahaan lakukan secara optimal, sebagai mana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan belum lagi umpama nya dampak tuk kesehatan warga di sekitar termasuk limbah nya,”ungkapnya

Hendro juga berharap dengan Gubernur pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan menyuruh pihak perusahaan tambang batubara Untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui oleh mobil teruk angkutan batubara dari perusahaan PT BSEE

“kita berharap pemerintah provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini gubernur di akhir periode masa jabatan nya ini bisa menunjukkan sikap tegas nya dalam hal melaksanakan peraturan yang telah di buat dan sebagai bentuk wujud nyata kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat Sumsel. Kantor Hukum kita kita juga membuka ruang dan terbuka bagi masyarakat yang merasa di rugikan dari beroperasi nya tambang batu bara itu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,”tutupnya.

Sementara terkait hal tersebut pihak perusahaan PT BSEE saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp kunjung tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.(dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *