Ini Pernyataan PT BAS Terkait KPL dan Izinnya Tambangnya

Tampak KPL PT BAS. (foto.ist)

SHI.ID|MUARA ENIM – Menanggapi pemberita yang dimuat salah satu media online yang tayang pada Selasa lalu (8/6/2021), mengenai PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS) diduga tidak memiki Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) dan Izin Tambang.

Terkait hal itu, PT BAS memandang perlu untuk menyampaikan kelarifikasi, bahwa PT BAS dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi, selalu melakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

Salah satu upaya itu, adalah pengelolaan air limbah tambang. Pengelolaan air limbah tambang PT BAS dilakukan pada 5 KPL, baik secara mekanis maupun manual sesuai kondisi Air Limbah Tambang.

“Sejak awal beroperasi hingga saat ini pengelolaan air limbah tambang dilakukan di KPL yang ada,” Humas PT BAS Akwam, pada Rabu (9/6/2021).

Ia menjelaskan, PT BAS merupakan badan hukum, yang tentunya tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan penambangan PT BAS tentu memiliki izin atau legalitas. Izin Operasi Produksi PT BAS diberikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan berlaku hingga 2029.

Ditambahkannya, kegiatan pertambangan merupakan salah satu kegiatan usaha yang tentunya harus memberikan kontribusi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, termasuk upaya perlindungan lingkungan dan tentunya patuh pada aturan yang berlaku.

“Demikian hal ini kami sampaikan guna meluruskan berita sebelumnya sehingga tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tukasnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *