Sumsel hari ini.id – Dalam sidang kasus Penambangan Liar yang mejerat Dewa Thomas adik dari Bobi Candra Bos Tambang Ilegal di Muara Enim. Kali ini, sidang kembali digelar dengan agenda sidang Pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Muara Enim, pada Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang tersebut Ari Qurniawan, SH., MH ( Hakim ketua); Miriyanto, SH., MH (Hakim anggota), Shelly Novianti S, S.H. ( Hakim Anggota).
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dewa Thomas membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara langsung ditengah persidangan.
“Setelah kami pelajari dia ini kan (Dewa Thomas) dituduh ikut melakukan penambangan liar bersama abangnya (Bobi) penambangan liar, tapi dalam surat tuntunan waktu itu umur terdakwa masih 17 tahun. Nah kami keberatan dengan itu makanya kami masukkan ketentuan pasal 20, UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan,” kata Tim Kuasa Hukum, Zul Armain Aziz, SH, MH didampingi Wiwik Handayani SH, MH.
Dimana, ia jelaskan juga, bahwa terbukti dipersidangan JPU dalam membuat dakwaan kurang teliti mengenai batasan umur terdakwa untuk diajukan ke persidangan perkara dimana jelas-jelas JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya usia terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan baru berusia 20 tahun. Sedangkan pada tuntutan 2021 umur Dewa Thomas masih 17 tahun.
“Memang tetap UU Minerba tetapi dalam sistem proses sidang ini yang kita kawal. Kalau untuk anak hukumannya diterapkan sepertiga dari hukuman normalnya kan. Harapan kami selaku kuasa hukum Dewa Thomas pada hakim untuk dipertimbangkan dari Nota Pembelaan kami,” tukasnya.(ndi)



