IRT Lapor Polisi Setelah Dianiaya Suami Sirihnya

PALEMBANG – Malang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WD (25) dengan ditemani keluarganya mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/7/2026). Pasalnya, IRT ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suami sirihnya.

Diketahui, WD warga Kecamatan Sukarami Palembang menuturkan pada polisi bahwa peristiwa tersebut berawal dari penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/7 /2026), sekitar pukul 19.50 WIB di Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami, Palembang.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor merupakan suami siri korban. Saat peristiwa itu terjadi korban sedang berjualan pecel lele di TKP (tempat kejadian perkara) sementara terlapor sedang membersihkan lapak pecel lele di cabang yang lain.

“Saya awalnya sedang jualan pecel lele pak di TKP,, dikarenakan pembeli sedang ramai dan persediaan nasi serta ayam tinggal sedikit, korban saat itu menelepon terlapor yakni berinisial J untuk pulang ke tempat pecel lelemya membantu korban,” jelasnya.

Atas hal itu terlapor langsung menemui korban, ternyata sampai di TKP terlapor langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Saat didalam kamar itulah terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong.

“Suami saya lalu datang pak, tapi malah marah-marah, saya lalu di suruh masuk kamar, didalam kamar saya dipukuli, ” bebernya.

Atas peristiswa ini korban mengalami luka memar di kening, memar di rahang kiri, luka lecet di bawah mata kanan, luka lecet di sudut mata kiri, luka memar di lengan tangan kiri, sakit di dada, luka memar di paha kiri, dan luka memar di dengkul kaki kiri.

“oleh itulah pak saya terpaksa melapor kesini berharap atas laporan saya pelaku dapat bertanggung jawab atas ulahnya, ‘ harapnya.

Sementara, Piket Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban yang berstatus IRT melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suami sirihnya.

” Korban sudah membuat laporan dan kita terima. Akan segera kita tindak lanjuti oleh satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *