Sumsel hari ini.id – Terkait berbedanya harga jual gas melon subsidi 3 kilo gram ditengah masyarakat saat ini. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim jika ada pangkalan yang menjual harga tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
“Jika ada catat nama dan lokasi pangkalanya. Pihak kita akan cek kesana. Jika terbukti maka akan diberikan sanksi,” tutur Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs Bhakti M.Si melalui Staf Dinas Perdagangan Yosep saat diwawancarai media ini, Senin (20/1/2025).
Yosep menjelaskan, masyarakat bisa membeli gas di pangkalan dengan harga sesuai yang ditentukanm saat ini harga yang ditentukan yaknk Rp 18.500. Untuk penjualan diluar pangkalan itu kan sebenarnya tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga setiap tahun meminta usulan pada pihak Pertamina dalam bentuk permintaan kuota gas subsidi pemerintah ini. Untuk tahun kemarin 2024 dengan tahun 2025 ini lebih meningkat.
” Untuk 2024 kemarin kuota diberikan Pertamina sebanyak 15.197 metrik ton ditambah ujung tahun ditambah sekitar 3 persen daei jumlah kuota yang diberikan. Jadi totalnya 102,3 persen.
Nah, lanjut yosep, untuk 2025 ini usulan gas subsidi 3 kg ini diusulkan sebanyak 17.100 metrik ton. Tetapi jumlah itu beru bentuk usulan. Nanti berapa jumlah kuota yang disetujui Pertamina.
“Sampai saat belum ada konfirmasi terkait ketetapan total jumlah yg diberikan pusat. Tetapi kita sudah usulkan. Biasanya akhir januari atau awal februari nanti,” tutup Yosep.



