Kadishub : Jika Masih Ada Mobil Truk Batu Bara Melintas Akan Kita Tahan

Kadishub Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi. (foto.ist)

Sumsel hari ini.id – Terkait Pemkab Muara Enim stop dispensasi melintas angkutan Batu Bara PT DBU di Kecamatan wilayah Muara Enim. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim menegaskan bila masih ada angkutan batu bara melintas akan ditahan.

Demikian dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi saat diwawancarai media ini, Rabu (30/4/2025). “Kalau masih ada (angkutan batu bara), akan kita tahan dan berkoordinasi dengan lantas,” ujar Junaidi.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberitahuan dari awal stok file bahwa adanya penjagaan dijalan pintu keluar kendaraan batu bara dan dijalan lintas dalam Kecamatan Muara Enim.

Namun, meski begitu Junaidi pastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan batu bara yang melintas. Hal tersebut sesuai dengan tidak diperpanjangnya dispensasi PT Duta Bara Utama (DBU).

Menurut, H. Junaidi sesuai dengan kesimpulan rapat tim pemkab Muara Enim pada tanggal 24 Maret 2025 yang lalu, jadi mulai tanggal 30 April 2025 tidak ada lagi Kendaraan Angkutan Batu bara PT DBU yang melintasi jalan simpang kepur menuju jembatan Enim 2 atau yang melintas depan Kantor Bupati Muara Enim.

“Dan kemudian setelah diadakan rapat bersama lagi antara Pemkab Muara Enim dan pihak PT DBU bahwa izin dispensasi penggunaan jalan tersebut kepada PT DBU hanya diberikan untuk tahun 2024 saja, alias tidak diperpanjang lagi”, terangnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *