Karena Sering Dimarahi, Ibu dan Anak Tega Habisi Seorang Nenek

Muara Enim – Sadis seorang Ibu dan Anaknya tega membunuh seorang nenek di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.

Kejadian ini berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. Dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lanjut usia yang terjadi di wilayah Link I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, SH, yang digelar di Lobby Sat Reskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026).

Wakapolres Muara Enim menyampaikan apresiasi pada jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.

Disambung, Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, korban diketahui bernama Palahiya (87) yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026. Setelah dilakukan proses otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.

Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan penuh ketelitian oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, akhirnya terungkap fakta bahwa pelaku utama adalah anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46).

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena menyimpan rasa dendam lantaran sering dimarahi oleh korban,” bebernya.

Awal kejadian bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka. Pelaku N alias E kemudian mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MIM alias Y (20), yang diketahui sudah tinggal bersama korban selama kurang lebih delapan bulan, turut membantu membawa korban ke area kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat beranggapan korban tersesat di kebun dan meninggal dunia secara alami.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

“Kita memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tukasnya.(ril/polresme/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *