Sumsel hari ini.id – Guna memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Desa (Kades) dan Operator Desa, di Aula Kantor Camat, Ujan Mas, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, dalam kegiatan ini, pihak kejaksaan mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Drs, Rahmad Noviar, Camat Ujan Mas, Kepala Desa beserta Kaur Keuangan dan Operator Desa Se-Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs Rahmad Noviar menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk Monitoring dana desa / kelurahan kepada Para Kepala Desa dan Operator Desa di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan,S.H menjelaskan, tujuan dari Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat.
“Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” tutur Palito.
Selain penjelasaan dari aplikasi tersebut, Palito juga memberikan pengarahan tentang perjalanan dinas Bimbingan Teknis dan kegiatan-kegiatan lain agar dilengkapi pertanggung jawabannya.
Sedangkan, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah mendapatkan laporan kegiatan hasil dari Bimbingan Teknis yang telah diterapkan di Desa bahwa Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengoperasian aplikasi, yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mengoperasikan aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih mendalam cara penggunaan aplikasi tersebut serta fungsionalitasnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan dan pemberdayaan di tingkat desa.(*/ndi)



