SHI.ID|PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel memusnahkan barang bukti (BB). Barang Bukti ini diketahui dari 60 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa, sabu-sabu, senjata tajam (sajam),senjata api (senpi), dan hingga peluru.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi oleh Kasi BB 3R Sendy Marita SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak dari Febuari sampai Oktober 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu sebanyak 224,572 gram, kemudian empat senjata api, 99 senjata tajam dan enam butir peluru. Untuk peluru, langsung diserahkan ke Koramil Talang Ubi,” jelas Agung. di halaman Kejari PALI, Rabu (26/10/2022).
Kejari PALI menjelaskan juga, dalam melakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan satu tahun dua kali. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Sementara itu, Sekda PALI saat dibincangi awak media menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inckrah di hadapan aparat hukum lainnya, pemerintah hingga masyarakat dan wartawan.
Dalam kesempatan itu, perempuan pertama yang menjadi Sekda PALI itu berharap kepada masyarakat Kabupaten PALI untuk tidak lagi menyalahgunakan penggunaan Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif.
Turut dihadiri Bupati PALI, DR. Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Sekda PALI, Kartika Yanti, SH MH, Kapolres PALI, Danramil Talang Ubi, perwakilan dari Lapas II B Muara Enim, perwakilan Bank SumselBabel, serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab PALI.(dewa)



