SHI.ID|MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada tahun 2022 telah berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara senilai Rp.709 juta rupiah dalam menangani tiga perkara kasus terhadap tindak Pidana korupis di tahun 2022 dan tidak akan menutup kemungkinan ada penambahan dalam ungkap kasus tindak pidana Korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Terungkap nya hal tersebut oleh Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Intel M Ridho Saputra SH kepada media ini Jumat, (22/7/2022) pagi sesusai melaksanakan upacara memperingati Hari Bakti Adiyaksa ke-62 di ruang kerjanya.
Ridho menjelaskan, pada tahun 2022 Kejari Muara Enim telah berhasil mengungkap kasus tiga perkara terhadap tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejari Muara Enim. Dimana kasus tersebut 1 sudah Inckrah dan 2 masih dalam proses penyidikan.
“Pertama kasus korupsi pelebaran ruas jalan pulau panggung – segamit pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tahun 2020, itu sudah putus atas nama Syaiful Rizal ST MM dengan pidana penjara selama satu tahun dan Muhamad Raden Nasran dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” jelasnya Ridho.
Dari kasus tersebut, ia menerangkan kerugian negara berhasil di selamatkan sebesar Rp 379.369.345,96 dimana kerugian itu sudah dikembalikan ke negara. Serta para terpidana juga membayar denda sebesar Rp 50 Juta dari Syaiful Rizal dan Rp 50 Juta dari Raden Nasran.
Lalu, yang kedua terangnya Ridho, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di desa Kuripan selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016-2020 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 557.339.819.
“Ini sudah tahap pemberkasan dimana sudah ada tersangka yang diamankan atas nama Yusman Efendi yang merupakan mantan kades kuripan selatan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional keaehatan (BOK) di Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 422.026.927,50. “Untuk yang ketiga ini masih dalam tahap penyidikan dan belum kami penetapan tersangka,” bebernya.
Sementara itu, ditambahkan Ari Prasetyo Kasi Pidsus Kejari Muara Enim mengatakan, kembali ada pengembalian kerugian uang negara atas perkara korupsi yang telah inkhtact di tahun 2021 namun dibayar pada tahun 2022 atas nama terpidana yaitu ialah Hasbullah yang diputus tiga tahun penjara dan Alex yang diputus penjara tiga tahun enam bulan.
“Dari perkara ini kerugian negara sebesar Rp. 373 Juta dimana Hasbullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 30 Juta dan membayar denda sebesar Rp. 50Juta, sementara Alex membayar kerugian negara sebesar Rp 50 Juta dan denda Rp 100Juta. Sisa kerugian negara itu ada di pelaku lainnya yang sekarang masih DPO ,” urainya.
Lanjutnya Ari menegaskan, di tahun 2022 ini di Kejari Muara Enim tidak akan menutup kemungkinan akan kembali ada penambahan dalam ungkap kasus tindak Pidana Korupsi di kabupaten Muara Enim.
“Tidak menutup kemungkinan ya, di tahun ini juga akan ada penambahan kembali dalam ungkap kasus tindak korupsi setelah selesai penyidikan di Dinas Kesehatan yang masi dalam proses penyidikan saat ini dan itu tidak menutup kemungkinan,” cetusnya.(deri)



