Lakukan Transaksi Narkoba Dikebun Warga, Saputra Dicokok Polisi

SHI.ID|MUARA ENIM – Patut diacungi jempol Kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk terus berkomitmen menekan predaran narkoba di daerah hukumnya. Kali ini, tim berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Senin (6/6/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Sik melalui Kasat Narkoba AKP Burnani menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika di kebun milik warga yang berada di Desa Karang Raja.

“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Burnani, Rabu (8/6/2022) dalam siaran persnya.

Burnani menerangkan, saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 WIB, anggota melihat 1 orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di kebun milik warga.

“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” terangnya.

Lanjut Burnani, dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan satu kotak permen merk Happydent warna biru putih berisi 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram, serta 1 unit HP Merk Mito.

“Setelah diinterogasi, terungkap bahwa identitas pria tersebut ialah Saputra bin Imbronsen (43), pekerja swasta warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kita juga mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” pungkasnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *