Lapas Muara Enim Lakukan Pemindahan 33 Orang Napi

SHI.ID| MUARA ENIM – Guna menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Muara Enim lakukan pemindahan 33 orang Narapidana (Napi) yang dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim, pada Selasa (31/8/2021).

Dibawah pimpinan Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto Amd IP SH M Si jajaran Kepala KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik dan Rupam melaksanakan proses pemindahan narapidana dengan aman dan tertib.

“Ada pun dari 33 Orang Narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 15 Narapidana Perempuan ke Lapas Perempuan Palembang, 12 Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 3 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,” ungkap Herdianto.

Herdianto menyampaikan, pemindahan Narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka Over Crowded di lapas muara enim, sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan. Dimana diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang, saat ini dengan jumlah napi sebanyak 1.151 orang.

“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 Perihal : Persetujuan Pemindahan Narapidana” beber Herdianto.

Ia menambahkan setiap hari pihaknya juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat.(rel/ndi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *