Sumsel hari ini.id – Dalam tayangan video yang beredar, Noprizal salah seorang warga setempat mengatakan, aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel mulai meresahkan dan dikeluhkan warga.
Noprizal menjelaskan lokasi tambang batu bara PT STE hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga, tentu saja hal itu akan menimbulkan dampak bagi warga sekitar.
Begitu juga dari mobilisasi ratusan angkutan batu bara yang setiap hari berlalu – lalu melintas, juga telah menimbulkan debu hitam pekat yang mencemari udara, katanya. Diketahui juga bahwa batu bara dari PT STE akan dibawa melalui pelabuhan PT EPI.
Menurut Noprizal, dari aktivitas tambang batu bara PT STE ini sudah sangat mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan.
Dari video yang diterima media ini, permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang batu bara PT STE ini bukan hanya ini tetapi perusahaan ini juga diduga kuat tidak profesional dalam pengelolaan limbah cair air asam tambang.
Disinyalir air yang masih mengandung limbah berbahaya dialirkan begitu saja ke sungai Lematang oleh perusahaan itu. Hal itu tentu saja akan menimbulkan permasalahan serius.
Permasalahan di tambang batu bara PT STE ini juga sudah disorot oleh Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan Suprianto (Encip), Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim kepada media ini, pada akhir pekan ini Sabtu (9/11/2024).
“Kita akan panggil management perusahaan dulu. Karena saya sudah mendapat informasi mengenai permasalahan yang terjadi ditambang batu bara PT STE Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing,” ungkap Suprianto
Dikatakannya terkait pemanggilan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil management PT STE untuk meminta pertanggung – jawaban atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).
“Dalam waktu dekat kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akab segera memanggil management PT STE untuk meminta pertanggung jawaban,” ujar pria yang akrab disapa Encip ini.
Encip menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai wakil masyarakat Kabupaten Muara Enim sangat menekankan kepada pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan.
Selain itu lanjut kata Cip, segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
“Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan,” tukasnya.(rel/ndi)



