Mengejutkan, Keterangan Saksi Korban Terhadap Terdakwa Oknum Mantan Polisi Bakar Pacar

Suasana sidang terdakwa oknum polisi Polres Lahat di PN Muara Enim.(foto ist)

SHI.ID|MUARA ENIM – Masih ingat dengan oknum mantan polisi Polres Lahat terdakwa Andriansyah bin Syaiful yang diduga tega membakar pacarnya karena cemburu. Kini, kembali menjalani sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Sidang kali ini, dengan agenda mengahadirkan keterangan saksi dari korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim di PN Muara Enim, pada Rabu, (22/6/2022).

Pada sidang lanjutan ini, salah satu saksi korban Trisnawati yang merupakan kakak korban dalam keterangannya kepada majelis hakim mengatakan, terdakwa sebelum melakukan tindakan dugaan pembakaran pada korban (alm) Ningsi adiknya, memang sering kali melakukan beragam tindakan adanya pengancaman maupun teror, baik pada korban maupun pada keluarga korban.

“Saya sebagai kakaknya pernah juga yang mulia diteror oleh terdakwa ini, salon saya diancam akan dibakar, rumah orang tua kami juga begitu. Atap rumah orang tua kami dilempar batu kerikil dan bahkan terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya,” terang saksi korban Trisnawati pada sidang tersebut.

Menurut Trisnawati, tindakan teror yang dilakukan Andriansyah terdakwa tersebut beragam dan memang sudah sangat meresahkan, bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan perbuatan yang ia lakukan oleh terdakwa, korban selalu di halang-halangi dan selalu diancam oleh terdakwa.

“Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit Yang Mulia, lalu di tinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini yang mulia. Dan ini dari keterangan alm adik saya sebelum meninggal mengatakan kepada saya,” bebernya.

Pada saat peristiwa pembakaran terjadi, Trisnawati menjelaskan, terdakwa saat melakukan pembakaran kepada adiknya di saksikan oleh saksi adiknya bernama Dhea dengan menggunakan satu botol minyak, kemudian satu botol minyak tersebut di siramkan pada sekujur tubuh adiknya pada malam hari.

“Sebelum pada saat melakukan pembakaran ini si terdakwa ini juga sempat melakukan pengancaman pada korban adik saya. Dan pada saat peristiwa terjadi pembakaran bukannya menolong korban, korban adik saya yang kesakitan berguling-guling ditanah, malah terdakwa ini melarikan diri dengan membawa sejumlah harta benda milik adik saya,” jelas Trisnawati.

Sementara itu, dalam keterangan terdakwa Andriansyah bin Syaiful membantah atas beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim. Menurutnya, ada beberapa keterangan saksi saat memberikan keterangan tidaklah benar.

“Untuk diketahui yang mulia, hubungan saya kepada korban sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan Yang Mulia. Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan bahkan menyarakan kami untuk menikah secara sirih,” beber terdakwa.

Kemudian, kata terdakwa, ia tidak pernah mencegah untuk korban melapor, ia tidak pernah bolak balik kerumah korban mengancam menggunakan mobil, karena mobil saya harta benda saya sudah habis. Sudah ia jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari.

“Saya tidak melarikan diri yang mulia pada saat melakukan pembakaran pada korban. Bahkan, korban pun saya berikan pertolongan pada korban, malah sampai tangan saya terbakar,” sanggah terdakwa secara virtual pada sidang keterangan saksi korban tersebut.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo SH MH mengatakan, dari dakwaan yang didakwakan oleh JPU pada kliennya, belum bisa menyimpulkan dan menyanggah adanya dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP.

“Kita lihat, akan lihat pada sidang selanjutnya ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, untuk di ketahui, pada sidang pertama dalam sidang pembakaran oknum mantan polisi di Pengadilan Negari Muara Enim yaitu dalam agenda dakwaan kepada terdakwa sudah berlangsung pada tanggal (15/6/2022) lalu. Terdakwa telah didakwa oleh tim JPU Kejari Muara Enim Alex Akbar SH, MH yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 355 KUHP dan pasal 354 KUHP dengan hukuman mati.

Selanjutnya, ketua majelis Hakim, pada sidang keterangan saksi korban yang berlangsung hari ini, kembali meminta sidang dilanjutkan kembali pada sidang ke-3 off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi pada Rabu mendatang (29/6/2022).(deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *