Sumsel hari ini.id – Miris sekali, dugaan Pengkondisian, Persekongkolan, Rekayasa dan Kecurangan untuk memenangkan proses tender Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBD-P 2025 telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Demikian dikatakan salah satu Kontrol Sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto saat ia usai mengantarkan Laporannya ke APH, pada media belum lama.
Laporan pengaduan ini menurut Dirmanto sangat perlu dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang, pengkondisian, persekongkolan dan kecurangan yang terjadi antara Dinas PUPR Muara Enim, ULP dengan pihak kontraktor, agar segera ditindak tegas.
“Seperti salah satu proses tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA dari Dinas PUPR Muara Enim pada APBD-P 2025 yang saya laporkan ini diduga kuat proses tender hanya formalitas saja, buktinya saat proses tander sedang berlangsung dan belum ada penetapan pemenang, dilokasi titik proyek tersebut sudah dilakukan pengerjaan (galian siring besar sekitar kurang lebih 150 meter) ,” ujar Dirmanto.
Dijelaskan Dirmanto, awal pengumuman Proses tender Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil dilakukan pada 5 November 2025, lalu pada 7 November 2025 dilakukan penjelasan dan Upload Penawaran.
Lalu pada 10 November 2025 dilakukan tahap pembukaan dokumen penawaran dan Evaluasi Administras, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Setelah itu, pada 13 November 2025 dilakukan Pembuktian Kualifikasi. Lalu pada 15 November dilakukanlah Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang serta dimulainya masa sanggah hingga 19 November Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa dan penanda tangan kontrak.
Dari tahapan proses tander diatas, diduga telah dilakukan tender pengkondisian. Dimana bukti dilapangan titik lokasi pekerjaan pada tanggal 11 November 2025 sesuai dengan bukti foto yang dilampirkan itu sesuai tanggal dan tempat proyek ini sudah dikerjakan tanpa menunggu hasil proses evaluasi tender yang diikuti oleh 5 CV (Perusahaan) termasuk CV Hijrah yang merupakan pemenang tender.
Atas hal tersebutlah disinyalir pengkondisian proyek tender ini sangat nyata dan terbukti dengan sangat jelas. Dari proses evaluasi tender hingga penetapan pemenang tender.
Terkait hal itu, ini menjadi bukti bahwa untuk apa dilakukan proses tender, jika pemenang proyek tersebut sudah ada dan ditentukan dengan proses pengkondisian selama tender berlangsung. Seakan-akan proses tender hanya sekedar formalitas saja.
Atas hal tersebutlah, sambung Dirmanto, meski proses tender masih berlangsung, bahkan belum ada penetapan pemenang sama sekali, pekerjaan dilokasi proyek sudah mulai dikerjakan oleh kontraktor yang telah dikondisikan tersebut.
“Saya desak APH agar dari pihak Dinas PUPR Muara Enim, khususnya PPK dan Pengawas proyek tersebut untuk diperiksa, sebab tidak mungkin mereka tidak mengetahui hal itu. Begitu juga pihak ULP sebagai pihak unit pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pokja tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil tahun 2025, Yudi mengatakan kalau pihaknya akan mencari jawaban.
“Kami carikan jawabannya,” ujar Yudi singkat via WhatsApp.
Teepisah, PPK Pembangunan Siring TPA Bukit Kancil, Hilda saat dikonfirmasi mengatakan kalau ia tidak mengetahui terkait masalah itu.
“Masih proses tender, dilapangan informasinya seperti itu saya tidak tahu,” ungkapnya.(*/red/ndi)




