SHI.ID|MUARA ENIM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH MH pada sidang lanjutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar di kabupaten Muara Enim akhirnya di tuntut penjara seumur hidup.
Terungkap nya hal tersebut, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim M Alex Akbar SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH di dampingi JPU Sriyani, SH, Arsitha Agustian, SH MH dan Nadia S, SH seusai melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda tuntutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar.
” Ya, terdakwa Andriasyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari yang di lakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup ,” ujar Kasi Pidum Kejari Muara Enim M Alex Akbar SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH dalam keteranganya kepada awak media ini. Rabu, (10/8/2022).
Lanjunya Ridho menjelaskan, adapun dalam tuntutan yang di berikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
” Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ,” jelasnya.
Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsi Maelina (alm.red). Kemudian, dikarenakan korban (alm) berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima di tinggalkan oleh korban lalu terdakwa menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensi 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
” Dan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5% sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022 ,” ungkapnya.
Untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. ” Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban ,” tukasnya.
Sementara itu kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang di berikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klain nya. Menurutnya, dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.
” Kami sangat keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang di lalukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya ,” pungkasnya.
Dalam pantauan di lapangan, dalam sidang agenda tuntutan tersebut dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar, SH MH, Sriyani, SH. Arsitha Agustian, SH.MH dan Nadia S, SH adapun dari majelis hakim terdiri dari Shelly noveriyati. S, SH Sera ricky swanri. S, SH dan Titis Ayu Wulandari, SH kemudian kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH.(deri)



