Polres Muara Enim, Tangkap Mobil Box Yang Isinya Batu Bara Ilegal

Sumsel hari ini.id – Polres Muara Enim Polda Sumsel menindak angkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku berinisial RD (23) dan R (21), ” Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dalam keterangan resminya, Kamis (6/4/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, tim Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara ilegal, di TKP dihentikan 1(satu) unit mobil box truk Merk HINO warna hijau Nopol : BA 8189 HU yang sedang melintas.

“Setelah dilakukan penyetopan dan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batu bara yang diduga dari tambang batu bara ilegal stockfile di Desa penyandingan  dengan tujuan  Kota Bandung, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andi Supriadi.

Saat ini, kata Kapolres, para pelaku berikut sejumlah barang bukti satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau bernopol BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 (Tiga puluh dua) ton batu bara ilegal sudah di amankan di Mapolres Muara Enim.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita tidak pernah menutup mata terhadap aktivitas PETI, GAKKUM akan tetap kita laksanakan, namun tentu saja ini bukan tanggung jawab kita sendiri selaku Polri. Namun harus bersinergi dengan stakeholder yang lain untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal ini, karena disamping ilegal, merusak lingkungan, timbulkan kemacetan angkutannya, juga menjadi isu sosial yang harus diselesaikan secara bersama, sebab ada warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian di peti yang harus dicarikan solusinya,” ungkap Kapolres.

Terpisah, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (DPP-GEMASULIH) Sumatra Selatan mengapresiasi kinerja Polres Muara Enim dan Polda Sumsel dlam rangka Penegakan hukum (GAKUM) Terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim.  

Hal tersebut si sampaikan oleh Andi Candra SE  selaku ketua umum DPP GEMASULIH Sumatera Selatan kamis (6/4) melalui pressrillisnya. Ia sangat apresiasi kinerja Polri dalam penindakan tambang Rakyat Ilegal tersebut oleh jajaran Polres Muara Enim.

“Seperti kita ketahui bahwa aktivitas PETI batubara yang selama ini sudah menjadi isu nasional, karena dampak lingkungan yang sudah tidak sehat lagi. Kerusakan lingkungan dari dampak aktivitasnya seperti banyaknya lobang yang menganga serta limbah yang mengalir ke sungai serta polusi udara sudah di ambang batas normal. 

Namun ia juga tahu bahwa ada beberapa kelompok warga masyarakat yang sekitar  di sisi lain memang masih mengantungakan mata pencahariannya pada kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Namun Dampak lingkungan harus juga di perhatikan. “Siapa lagi yang akan menjaganya kalau bukan kita sekarang . Kasihan dengan generasi yang akan datang,” cetusnya. 

Untuk itu, terkait dengan persoalan tersebut ia atas nama lembaga yang bergerak dibidang cinta lingkungan berharap kepada pemerintah pusat dan daerah kiranya dapat mencari solusinya agar supaya kegiatan yang ilegal tersebut dapat menjadi Legal dan akan ada jalan keluar dan Perbaikan lingkungan Pasca tambang.  Seperti adanya jaminan reklamasi jangan hanya mengambil hasil tanpa adanya jaminan reklamasi di lingkungan Tambang rakyat tersebut. 

“Mari kita duduk bersama antara kelompok masyarakat pemerintah maupun aparat penegak hukum agar mencarikan solusi yang tepat supaya tidak ada dampak sosial di tengah tengah masyarakat,” pungkasnya.(*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *