MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas menggelar operasi pemberantasan narkoba di tiga lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang dan menyita 4,64 gram sabu serta 14 butir pil ekstasi.
Operasi gabungan yang dipimpin Satresnarkoba Polres Musi Rawas itu digelar pada Sabtu malam (10/10/2026). Penindakan dilakukan di Desa Air Satan, Desa Tanah Periuk, Desa Sukorejo, serta Kafe Dua Saudara di kawasan kaki Bukit Cogong, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul Sik mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dan BNNK dalam menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam penanganan narkotika, khususnya di Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres,Minggu (11/10/2026).
AKBP Gokma Uliate Sitompul Sik menyampaikan berkat koordinasi antara Polres Musi Rawas dan BNNK telah terjalin erat, termasuk dalam penanganan perkara narkotika.
” Kedua instansi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk penanganan perkara narkotika,”cetusnya.
Kapolres Musi Rawas mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat memerlukan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kami siap menampung informasi karena keberhasilan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud apabila polisi bekerja bersama masyarakat,”ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Mura Jemmy menegaskan operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
4 Orang Diproses Hukum
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy mengatakan, dari 13 orang yang diamankan, empat orang diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial ARP yang diduga berperan sebagai pengedar, serta AW, KI, dan NZ yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
“Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 4,64 gram sabu dan 14 butir pil ekstasi. Saat ini penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung,”tegasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga akan melakukan asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
9 Orang Positif Urine Direkomendasikan Rehabilitasi
Sementara itu, sembilan orang lainnya diamankan saat petugas melakukan penindakan di Kafe Dua Saudara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh BNNK Musi Rawas, kesembilan orang tersebut dinyatakan positif narkoba.
” Dari sembilan orang itu akan menjalani proses penanganan untuk rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(zul)


