Sumsel hari ini.id – Pekerjaan proyek Rehab Total Gedung Kantor Kepala Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel menuai kritikan dan dipertanyakan.
Salah satu kontrol sosial Muara Enim, Dirmanto mengatakan, pekerjaan proyek dengan Rehab Total Gedung Kantor Kepala Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim ini menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 593.700.000,-.
“Judul pekerjaannya rehab total, tetapi banyak bangunan lama masih dimanfaatkan seperti dinding hampir semua tidak diganti baru, tata letak dan bentuk gedung masih tetap mirip dan tampak tidak begitu banyak ada perubahan signifikan,” ungkapnya.
Padahal, kata Dirmanto, dengan dana sudah hampir mencapai Rp 600 juta juta itu merupakan dana yang cukup besar. Seharusnya dengan rehab total dengan nilai yang sudah sebesar itu, setidaknya bisa lebih baik dan sesuai dengan dana yang sudah dikeluarkan.
“Bayangkan jika dana yang hampir Rp 600 juta tersebut, jika dibangunkan gedung kantor baru sudah pasti lebih dari cukup. Sedangkan ini hanya rehab saja, jadi sangat disayangkan sekali,” tuturnya.
Terkait hal itu, ia akan segera melaporkan pekerjaan ini, sebab disinyalir ada dugaan-dugaan merugikan keuangan negara dalam pekerjaan ini, sebab dengan nilai besar tetapi pekerjaanya seperti itu,” cetusnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, H. Shofyan Aripanca mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan juga menanyakan dengan PPK dan pengawasnya.
“Kita akan panggil dulu PPK pekerjaan tersebut bagaimana teknis pengerjaanya, terkait pekerjaan rehab total gedung kantor Kades Rami Pasai tersebut,” ujar Sofiyan.(ndi)



