Sumsel hari ini.id – Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil menorehkan prestasi dalam upayah pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Muaraenim. Tak tanggung-tanggung pengedar Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kilogram lebih dan Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan oleh Tim jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim pada. Rabu, (2/8/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalaui Kasat Narkoba AKP Darmanson SH mengatakan, penangkapan kepada pelaku pengedar Narkoba tersebut merupakan berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian, lanjutnya berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil dari Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelakuselanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap pelaku.
” Untuk pelaku sendiri bernama Sukartoni 34 tahun Pekerjaan petani asal desa Dusun II Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dan barang bukti Narkotika berhasil kita amankan yaitu 1 Kg lebih Ganja kering siap edar dan 12 paket jenis Sabu ,” ujar nya.
Lanjutnya, Darmanson menerangkan, dalam pengerebekan itu, selain pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis ganja berat brutto 1.350 gram, 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 10,29 gram. Kemudian 1 (satu) unit timbangan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar berisikan bal plastik klip bening kecil 2 (dua) buah karung beras serta 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
” Pada saat di lakukan penggeledahan pelaku ini sempat akan melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas kita akhirnya pelaku sendiri dapat di amankan kembali ,” terangnya.
Untuk pelaku sendiri, labih jauh Kasat menegaskan, kepada pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika sebagai mana pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (deri)



