Sedang Berada Di Warung Kopi, Polisi Ciduk RH Beserta 6 Paket Sabu

MUARA ENIM – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah warung kopi yang berada di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (30), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (9/9/26) sekitar pukul 21.10 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencocokkan lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah informasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.

Petugas kemudian mengamankan RH yang saat itu berada di kamar sebuah warung kopi. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Sebanyak 5 paket ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya 12 Gudang Garam warna gold-cokelat yang berada di bawah kasur kamar tempat tersangka diamankan. Sementara 1 paket lainnya ditemukan di lantai kamar tersebut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pengungkapan ini berkaitan dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Namun, motif dan peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penangkapan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan serta melimpahkan berkas perkara kepada JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menindak setiap dugaan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Iptu A. Yurico.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika demi menciptakan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.(rill/polres me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *