SUMSEL HARI INI.id – Masih ingat dengan laporan salah satu kontrol sosial Muara Enim, Dirmanto yang melaporkan terkait dugaan pengkondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil dari APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Dalam hal ini, Dirmanto telah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan. Dan, surat mempertayakan atas laporan tersebut bakal segera ia layangkan kembali. “Saya akan kembali membuat surat mempertayakan perihal proses terkait laporan saya kemarin,” ujar Diemanto pada media ini.
Ia mengatakan, surat mempertayakan ini, menjadi bukti bahwa ia akan terus mengawal proses laporannya. Sebab, jika tidak adanya tindak lanjut atau proses yang jelas, maka ia akan terus mengikuti alur standar untuk memastikan laporan tersebut berjalan, sebab laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan layak ditindaklanjuti.
Terkait hal itu, dijelaskan Dirmanto bahwa dalam laporannya telah diberikan pengumpulkan bukti awal pendukung yang relevan dan memadai. Ini termasuk, baik itu kronologi kejadian yang jelas (apa, siapa, di mana, kapan, mengapa). Dan juga, dokumen pendukung lainnya seperti foto lokasi, mekanisme jadwal lelang dan lainnya sudah dilampirkan secara jelas dan siap dibuktikan.
“Untuk itu saya berharap, kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan aturan. Sebab, jika tidak maka oknum-oknum yang terkait dalam dugaan pengkondisian lelang proyek di Muara Enim akan terus terjadi,” cetusnya.
Diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Pengkondisian, Persekongkolan, Rekayasa dan Kecurangan untuk memenangkan proses tender Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBD-P 2025 telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).Demikian dikatakan salah satu kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto saat ia usai mengantarkan Laporannya ke APH, pada media belum lama.
Laporan pengaduan ini menurut Dirmanto sangat perlu dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang, pengkondisian, persekongkolan dan kecurangan yang terjadi antara Dinas PUPR Muara Enim, ULP dengan pihak kontraktor, agar segera ditindak tegas.
“Seperti salah satu proses tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA dari Dinas PUPR Muara Enim pada APBD-P 2025 yang saya laporkan ini diduga kuat proses tender hanya formalitas saja, buktinya saat proses tander sedang berlangsung dan belum ada penetapan pemenang, dilokasi titik proyek tersebut sudah dilakukan pengerjaan (galian siring besar sekitar kurang lebih 150 meter) ,” ujar Dirmanto.
Dijelaskan Dirmanto, awal pengumuman Proses tender Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil dilakukan pada 5 November 2025, lalu pada 7 November 2025 dilakukan penjelasan dan Upload Penawaran.
Lalu pada 10 November 2025 dilakukan tahap pembukaan dokumen penawaran dan Evaluasi Administras, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Setelah itu, pada 13 November 2025 dilakukan Pembuktian Kualifikasi. Lalu pada 15 November dilakukanlah Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang serta dimulainya masa sanggah hingga 19 November Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa dan penanda tangan kontrak.
Dari tahapan proses tander diatas, diduga telah dilakukan tender pengkondisian. Dimana bukti dilapangan titik lokasi pekerjaan pada tanggal 11 November 2025 sesuai dengan bukti foto yang dilampirkan itu sesuai tanggal dan tempat proyek ini sudah dikerjakan tanpa menunggu hasil proses evaluasi tender yang diikuti oleh 5 CV (Perusahaan) termasuk CV Hijrah yang merupakan pemenang tender.
Atas hal tersebutlah, sambung Dirmanto, meski proses tender masih berlangsung, bahkan belum ada penetapan pemenang sama sekali, pekerjaan dilokasi proyek sudah mulai dikerjakan oleh kontraktor yang telah dikondisikan tersebut.
“Saya desak APH agar dari pihak Dinas PUPR Muara Enim, khususnya PPK dan Pengawas proyek tersebut untuk diperiksa, sebab tidak mungkin mereka tidak mengetahui hal itu. Begitu juga, pihak yang melelang proyek, dari panitia ULP sebagai pihak unit pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pokja tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil tahun 2025, Yudi mengatakan kalau pihaknya akan mencari jawaban.
“Kami carikan jawabannya,” ujar Yudi singkat via WhatsApp.
Terpisah, PPK Pembangunan Siring TPA Bukit Kancil, Hilda saat dikonfirmasi mengatakan kalau ia tidak mengetahui terkait masalah itu.
“Masih proses tender, dilapangan informasinya seperti itu saya tidak tahu,” ungkapnya.(*/red/ndi)



