LUBUK LINGGAU – Pedangang yang berjualan pisang molen di kawasan Pasar Inpres,Jalan Panorama,Kecamatan Lubuklinggau Barat II,Kota Lubuklinggau Sukri tewas setelah ditusuk oleh Dua pria yang diduga terlibat, yakni HT dan UJ.
Yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07:30 Wib beberapa waktu yang lalu,dengan kejadian tersebut yakni HT dan UJ melarikan diri hinga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut selama kurang lebih tiga hari Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus ke dua orang terduga pelaku yakni IH (68) dan Uj (64).
Yang diketahui merupakan kakak beradik, Jumat, ( 9/10/2026) sekitar pukul 17: 30 Wib ditempat persembunyiannnya Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 375 / X / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 , “kata Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar memimpin aksi penangkapan tersebut.
Lanjutnya lagi dalam proses penangkapan, Uj dilaporkan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada anggota kepolisian, kendati petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, Uj disebut tetap melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melepaskan dua tembakan ke arah Ujang hingga ia terjatuh dan berhasil diamankan,setelah penangkapan, Uj dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.
Diketahui, kasus penganiayaan berat yang menewaskan Sukri, pedagang pisang molen ini bermula pada hari Selasa ( 9/10/2026) sekira pukul 07:00 Wib ketika terjadi cekcok mulut antara tersangka IH dan korban di lokasi kejadian.
Setelah perselisihan tersebut, Hata pulang ke rumah dan mengadu kepada adiknya, Uj. Tak lama kemudian, IH kembali ke lokasi bersama Uj dengan menggunakan jasa ojek. Setibanya di Jalan Panorama, Hata diduga langsung mengayunkan sebilah golok ke arah Sukri.
Korban kemudian berusaha melarikan diri. Namun, Ujang diduga mengejar korban dan menusuk bagian bawah ketiak kiri korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian tersebut, kedua pria itu melarikan diri, sementara kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dan satu bilah golok yang disebut milik IH, dua bilah pisau yang disebut milik Uj, serta satu kaus lengan panjang berwarna abu-abu.
” Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 458 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 “,cetusnya.(Zul)


