Sumsel hari ini.id – Terkesan dibiarkan dan tidak berani ditindak Mobil Dinas (Mobdin) di Lingkungan Pemkab Muara Enim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bergentayangan.
Meski sebelumnya telah viral diberitakan maraknya mobdin gunakan plat pribadi yang dokumen kendaraan berbeda dengan dokumen kendaraan aslinya. Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim.
Demikian diungkapkan Salah satu Kontrol Sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto mengatakan sangat kecewa pada Pemkab Muara Enim yang terkesan membiarkan prilaku oknum pejabat dan pegawai yang mengganti plat mobdin menjadi plat pribadi.
“Padahal aturannya jelas, pemalsuan dokumen kendaraan itu ada sanksinya. Dimana setiap perubahan plat nomor tanpa izin kepolisian juga merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” bebernya.
Bahkan, ironisnya lagi, kata Dirmanto, pihak Pemkab Muara Enim belum ada tindakan yang tegas terhadap kendaraan mobdin yang nakal ini. Seharusnya oknum pegawai yang menggunakan mobdin dengan mengganti dengan plat pribadi itu berarti tak punya malu sebagai pegawai.
Sebab, kata dia, oknum pegawai yang mengganti mobil plat dinas (merah) menjadi plat pribadi (hitam) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah, bukan pribadi.
Parahnya lagi, tindakan oknum-oknum pegawai yang menggunakan kendaraan mobdin yang berani menukar-nukar identitas kendaran melalui plat ini, seakan-akan dibiarkan.
“Seharusnya Bupati, Sekda dan Kepala OPD bisa menegur oknum anak buahnya yang seperti ini jangan dibiarkan. Sebab mobil itu bukan punya pribadi,” cetusnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muara Enim, Ratna Puri, SH, MH yang sempat dikonfirmasi belum lama ini terkait hal ini mengatakan, secara aturan tentu itu tindakan yang salah. Sebab mobil dinas merupakan kendaraan kedinasan, tidak boleh diganti plat kendaraan pribadi.
“Saya rasa bapak wartawan tahu itu, logikanya kendaraan dinas (plat merah) tidak boleh diganti (plat pribadi),” tukasnya.(red/ndi)



