SHI.id|MUARA ENIM – Dalam rangka Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2022 di seluruh wilayah Polda Sumsel. Polres Muaraenim dibawah jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muaraenim bekerjasama dengan seluruh Polsek Polres Muaraenim berhasil amankan puluhan pucuk senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat.
Tidak main-main, Mapolres Muara Enim dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Polres Muara Enim berhasil mengungkap terbanyak dalam jajaran Polda Sumsel, dengan 71 pucuk senpira dan 12 ungkap kasus.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto SIK mengatakan kegiatan Ops Senpi Musi 2022 tersebut di laksanakan selama 15 hari di mulai dari tanggal 14 Febuari sampai dengan 1 Maret 2022 yang di laksanakan oleh satuan Reskrim Polres Muaraenim dan seluruh jajaran diwilayah hukum Polsek Polres Muaraenim.
Video terkait :
“Alhamdulillah pada hari ini, dalam rangka Ops Senpi 2022, Satreskrim Polres Muaraenim dan seluruh jajaran Polsek Polres Muaraenim, telah berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan Senpi dari masyarakarat dan berhasil mengamankan puluhan pucuk senpira berserta tersangka 12 dan amunisi nya ,” Ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SH SIK di dampingi PJU polres Muaraenim dalam siaran pers nya kepada wartawan pada Jumat, (4/3/2022), di Mapolres Muaraenim.
Lanjutnya, AKBP Aris menjelaskan, dalam Ops Senpi Musi 2022 tersebut pihaknya berhasil mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 57 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 14 pucuk senpira jenis laras pendek berserta amunisinya.
“Untuk tersangka sendiri dari ungkap kasus Ops Senpi Musi 2022 ini berhasil kita amankan yaitu 12 orang tersangka ya, dan 1 tersangka T.O kemudian saat di tangkap Alhamdulillah tidak melakukan perlawanan, semuanya kooperatif ,” jelasnya Kapolres.
“Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara ,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIk menjelaskan, dalam pengakuan ke-12 tersangka tersebut sudah rata-rata menguasai senjata api tersebut selama 3 tahun lamanya.
Dan mengatakan, bahwa senjata api panjang mereka gunakan adalah untuk menjaga kebun serta untuk memburu babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit yang Ia tanam. Sedangkan, untuk senjata api laras pendek, diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Ya, walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah, meski lokasi desa mereka yang melewati hutan, karena tempat tinggal mereka cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api. Tetapi, hal tersebut tidak kita benarkan ya,” terangnya Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut salain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan himbauan kepada masyarakat bagi yang memiliki senpi untuk diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak akan diproses secara hukum. Namun, sebaliknya apa bila jika tidak mau menyerahkan, maka akan di lakukan penindakan.
“Alhamdulillah terbukti ya, atas imbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi yang positif dari masyarakat dengan antusias dengan menyerahkan amankan 57 pucuk Senpira diserahkan. Dan ada 12 orang tersangka berhasil kita tindak dan amankan,” tegasnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Widhi menambahkan, ini tidak lepas dari kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kapolres Muara Enim ya, atas kegiatan ini.
“Selain mengamankan Senpi dalam Ops Senpi Musi 2022 ini, kami juga jajaran polres Muaraenim akan selalu tetap fokus menindak lanjuti laporan lain, seperti 3C dan sebagainya dalam rangka memberikan rasa aman Kamtibmas di masyarakat. Untuk ke-12 tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” tukasnya.(deri)



