SHI.ID| MUARA ENIM – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul dan Komando Rayon Militer (Koramil) 404-05 Tanjung Enim menegaskan, tidak akan berikan izin terhadap hiburan keramian di malam hari dalam bentuk apapun di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari didampingi Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2021-2022 yang di gelar di Aula Kecamatan Lawang Kidul, Rabu (20/1/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya meminta kerja sama bersama Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul, baik dari tingkat kelurahan, maupun tingkat desa, RW dan RT untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan pesta hajatan hiburan malam di desa/kelurahanya di Kecamatan Lawang Kidul.
Sebab, Kata Desi, apa bila dengan di berikanya surat izin rekomendasi pesta keramian malam kepada masyarakat tersebut, akan banyaknya menimbulkan mudaratnya di bandingkan nilai positifnya yang didapatkan oleh masyarakat.
“Selama 4 tahun saya menjabat sebagai Kapolsek Lembak. Dan dari pengalaman kami itu juga, ketika kita berikan surat izin keramain pesta malam, banyaklah mudaratnya di bandingkan nilai pasitifnya. Seperti contohnya, ada yang mabuk-mabukan dan sebagainya. Dari itu, saya tidak akan mengeluarkan izin keramian untuk pesta malam,” tegasnya.
Jika masih ada yang membandel ?, Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerin dan akan membubarkan apa bila ada masyarakat yang masih membandel menggelar pesta hajatan pada malam hari.
“Untuk itu, sekali lagi saya himbau kepada masyarakat. Apa bila ada masyarakat menggelar pesta hajatan malam hari. Tolong laporkan kepada kami, karena kami tidak akan segan-segan untuk membubarkannya secara paksa, dan kami sita peralatan hiburan tersebut,” pungkasnya.(dr)



