Pasang Pesan Larangan Mudik dan Patuhi Prokes

Polsek Lawang Kidul pasang Pesan Larangan Mudik dan Patuhi Prokes

SHI.ID|MUARA ENIM – Guna menekan dan menegaskan larangan bagi para pemudik yang akan pulang di kampung halamannya. Soalnya, situasi saat ini belum normal dan masih situasi wabah virus corona yang kian hari makin tambah muncul klaster -klaster baru terjangkit Covid-19.

Hal penegasan larangan Mudik lebaran dan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut, karena menyusul adanya tambahan terjangkit virus disejumlah Daerah akibat tidak patuhnya mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIk melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari SH MSi, Rabu (5/5) mengungkapkan, penegasan larangan mudik lebaran diberlakukan dan penegasan prokes Covid-19, karena menyusul indikasi terjangkit virus corona disejumlah daerah bermunculan.

Lanjutnya, penegaan larangan mudik juga di pasang beberapa benner diseputaran Kecamatan Lawang Kidul yang mana wilayah hukumnya ini yakni jalan lintas menuju sejumlah daerah.

“Jauh -jauh hari telah kita pasang Benner larangan mudik dan patuhi Prokes pada kegiatan hari ini kembali kita pasang benner larangan mudik dan patuhi Prokes Covid-19 diseputaran Kecamatan LAKI ini, ” terang Kapolsek .

Dikatakannya, ada beberapa banner yakni imbauan larangan mudik dan patuhi prokes yang bergambarkan foto Kapolda sumsel tentang imbauan prokes terpasang di titik-titik jalan keramaian, dan beberapa banner foto Kapolres Muara Enim tentang larangan mudik terpasang di titik-titik di jalan lintas sumatera Tanjung Enim yang sering terlihat keramaian, serta banner foto kapolsek Lawang Kidul terpasang di persimpangan jalan titik keramaian.

“Ya, beberapa benner larangan mudik dan patuhi Prokes yang kita pasang ini setidaknya dapat dipahami masyarakat, karena situasi saat ini tengah pandemi serta diharapkan dapat mematuhinya,” tutup Iptu Desi.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *