Berdalih Dendam Dengan Korban, Sikembar Curi Motor

SHI.ID|PALEMBANG – Si kembar, bukan hanya wajah yang sangat mirip, ia juga kompak melakukan tindak pencurian motor vespa, dua pemuda bersaudara kembar ini bernama Renaldi (20) dan Renaldo (20) ditangkap Polsekta Sukarame Palembang. Dalam pengakuannya, kedua kembar tersebut mengatakan dendam terhadap korban.

“Kami dendam sama mereka (rombongan korban red-). Waktu dulu Kami pernah dikeroyok waktu sama-sama numpang tidur di pom bensin,” ujar Renaldi, Rabu (6/10/2021).

Kembar tersebut merupakan warga Jalan AMD Lorong Sipah Kelurahan Talang Jambe. Mereka menjankan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/10) sekira pukul 04.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku tengah berboncengan kemudian melihat vespa milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan.

Melihat kondisi aman, keduanya nekat membawa vespa tersebut dengan cara di step lantaran mereka tidak tahu cara menghidupkan motor tersebut.

“Pada saat kami bawa vespa tersebut ke bengkel, kami kaget karena bertemu dengan yang memiliki motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling,” katanya.

Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja.

Keduanya mengaku baru kali pertama melakukan tindak pencurian yang mereka sebut uang itu akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya.

“Kami terhadap dendam terhadap korban. jadinya kami curi motor itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsekta Sukarame, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni Kurniawan mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban Parlingotan warga Palembang yang juga merupakan anak punk sedang tertidur lelap.

“Mereka mengambil kesempatan untuk mencuri ketika korban sedang tidur,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp. 500 ribu.

“Belum sempat dijual, keduanya keburu ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *