MUARA ENIM – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam memperketat pengawasan tata kelola anggaran di Pemkab dan DPRD Muara Enim tampaknya tidak main-main. Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/3712/KSP.00/70-73/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut meminta rincian data keuangan yang sangat komprehensif mencakup tiga tahun anggaran sekaligus, yakni Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, dan 2026.
Surat yang ditandatangani secara digital oleh Ely Kusumastuti atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, menegaskan perihal mengenai “Permintaan Data dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah” melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dalam daftar permintaan data tersebut, KPK secara spesifik membidik sektor-sektor rawan di lingkungan legislatif Muara Enim. Poin krusial yang wajib diserahkan di antaranya adalah rincian data usulan dan realisasi proyek Pokir DPRD, contoh dokumen reses dewan, serta Laporan Hasil Paripurna untuk Pembahasan APBD.
Selain itu, anggaran internal dewan seperti Perjalanan Dinas (Perjadin), daftar rincian honorarium anggota DPRD yang melekat pada OPD, hingga pos anggaran sosialisasi, lokakarya, dan seminar untuk tiga tahun terakhir juga tak luput dari pemeriksaan.
Tidak hanya menyasar internal legislatif, KPK juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk membuka data penyaluran Dana Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial (Bansos). Seluruh data pengadaan barang dan jasa, baik melalui metode e-purchasing (export data e-audit LKPP), paket Pengadaan Langsung (PL), proyek strategis, hingga seluruh dokumen perizinan daerah ikut disisir secara ketat.
KPK memberikan atensi serius mengenai batas waktu pengumpulan ini. Seluruh berkas pendukung dalam format digital tersebut diminta untuk segera dikirimkan melalui tautan resmi yang disediakan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2026.
Tenggat waktu yang ketat ini menjadi ujian keterbukaan bagi eksekutif dan legislatif di Bumi Serasan Sekundang.
Publik kini mengawal penuh kepatuhan jajaran pemerintah daerah dalam menyerahkan data tersebut demi memastikan pos anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(rill/red)



