SHI.ID|MUARA ENIM – Timbulnya Pro dan Kontra terhadap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) dalam waktu dekat akan di selenggarakan di Gedung DPRD Muara Enim. Pengamat politik sekaligus pratisi Hukum Tata Negara kabupaten Muara Enim Ganef Asmara NL, SH angkat bicara.
Ganef menuturkan, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pro dan Kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang ada aturan-aturan yang membenarkan itu.
” Ya masyarakat boleh menyatakan hak nya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi, bisa, itu boleh karena dilindungi Undang-Undang dengan batasan-batasan yang ada tidak sembarangan ,” tuturnya Ganef Pengamat Politik Sekaligus pratisi Hukum Tata Negara tersebut kepada media ini. Selasa, (30/8/2022).
Lanjutnya, Ganef menjelaskan, terhadap pihak yang menyatakan menolak, terhadap pemilihan pilwabup, itu tidak bisa di karena pemilihan Pilwabup itu telah atur oleh Undang-Undang.
” Baca Undang-Undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baca tentang Undang-Undang DPR, baca tatib DPR disitu jelas siapa punya hak dan siapa punya kewajiban. Bahwa DPR diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten ini ,” jelasnya.
Ganef menerangkan, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan hak Dewan terhadap kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah di dalam aturan. ” Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutka, tapi kalau sudah sesuai dengan aturan wajib di sidangkan. Justru akan jadi timbul pertanyaan ada apa, jika DPR tidak menyidangkan ini, tidak melakukan Paripurna terhadap pemilihan Pilwabup jika aturan nya sudah benar ,” terangnya.
Genef menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan dalam prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti. Menurutnya, apa lagi Pansus telah di bentuk, panitia pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai sebagai dasar mereka untuk melakukan prosesi Pilwabup.
Jadi tidak ada alasan, untuk mereka untuk membatalkan nya, apalagi jika Dewan di ganggu, siapapun itu kalau sampai terjadi ada yang mengganggu rapat sidang Paripurna Pilwabup nanti. ” Hati-hati itu bisa dibsebut dengan Konten Of Parlemen, pelecehan kepada Parlemen Dewan, itu tidak boleh, mengganggu Dewan saat bersidang dan APH pun tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Selanjutnya, terakhir Ganef menambahkan sebelum mendukung atau tidak mendukung nya dalam pelaksanaan Pilwabup yang akan datang. Tentunya Ia akan melihat pada aturan nya di laksanakan anggota Dewan tersebut sudah jelas apa tidak.
” Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota Dewan dalam pelaksaan Pilwabub ini, sudah pada aturannya dan sudah pada roll-nya ,” urainya.
Jadi, kenapa jika saya ditanya mendukung apa tidak mendukung, bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Ini kata Undang-Undang jangan kan saya termasuk siapapun tidak tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini.
” Karena Undang-Undang menyatakan, Pilwabup ini Hak nya Dewan DPR dan kita tidak bisa hak mendukung apa tidak mendukung. Jangan pun yang mendukung, yang menolak sekalioun tidak punya Hak melakukan penolakan, kalau suka tidak suka, ya kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita menolak ,” pungkasnya.(deri)



