Ditetapkan Tersangka, Kades Petanang Dipenjarakan Kejari Muara Enim

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH.

Sumsel hari ini.id – Setelah melalui proses pengungkapan, penyidikan dan pengembangan. Akhirnya, Kejari Muara Enim menetapkan, tersangka berinisial S yakni seorang pejabat Kepala Desa (Kades) Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Rabu (19/2/2025).

Menurut Kajari Muara Enim, Rusdi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH, MH dalam siaran persnya pada awak media mengungkapkan, bahwa tersangka diduga melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Penetapan tersangka S itu berdasarkan Nomor : PR -24/L.6.15/Dti.2/02/2025, Rabu 19 Februari 2025, serta berdasarkan surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314L6.15/Fd.1102/2025.

Ada pun modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak
disetorkan diantaranya : 1.Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

2.Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,-(Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah).3. Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Lalu, ke 4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,-(Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh
ima ribu rupiah). 5.Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,-(Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah) Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,(Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.Adapun pun pasal yang disangkakan terhadapt tersangka S, yaitu: Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 Ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 Jo.Pasal 18 Ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.

“Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025,” tukasnya.(*/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *