SHI.ID|PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang mengamankan seorang karyawati yang bekerja di counter ponsel lantaran mengambil 1 unit handphone (HP) ditempatnya bekerja.
Pelaku yakni AM (21) Warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Pelaku dijemput anggota Reskrim Pidum dan Tekab 134 ditempatnya bekerja, Senin (2/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB di toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Perempuan ini tidak bisa mengelak saat diinterogasi polisi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada dikosannya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni Palembang. Setelah mendapat BB yang dicari yakni satu unit IPHONE XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, kalau pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Pangdy Saputra (37) pemilik konter yang mengaku kehilangan satu unit IPHONE XR 64 GB, warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 yang ditaksir dengan harga Rp 6,9 juta. Pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku. “Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit handphone ditempatnya bekerja,” ujar Tri ditemui diruang kerjanya dilansir KRSumsel, Selasa (3/8/2021).
Lanjut Tri, pelaku ini merupakan karyawan di konter tersebut. “Atas tindakannya akan disangsikan pasal 362 atau 374 KUHP perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan dalam jabatan,” tukasnya.
Sementara, saat ditemui pelaku AM hanya bisa tertunduk malu sembari mengakui perbuatannya. “Iya pak saya salah,” katanya.(*)



