Harapkan Waktu Pencairan Dana Sosial Kematian Bisa Lebih Dipercepat

Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

SHI.ID| MUARA ENIM – Program bantuan dana sosial kematian Pemkab Muara Enim Merakyat sangat baik untuk masyarakat. Namun, masih dipertanyakan masyarakat, proses pencairan dana sosial kematian ini membutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

Hal ini disingung Ketua Forum Kades Kecamatan Tanjung Agung Ir H Khairani disela-sela (Musyawarah Rencana Pembanbangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan Tanjung Agung, yang di helat di GOR Desa Pulau Pangung, Kecamatan Tanjung Agung, pada Selasa (2/2/2021).

“Semestinya harapan kita prosesnya paling lama 1 minggu saja bisa cair dana bantuan sosial kematian. Harapan kita janganlah sampai 1 bulan,” tutur Khairani.

Kedepan, kata dia, regulasi proses pencairannya dapat dipercapat lagi. Sehingga, bantuan sosial kematian ini juga dapat cepat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini juga tentunya sesuai dengan harapan Bupati Muara Enim H Juarsah.

Terkait hal ini, Perwakilan Bapeda Muara Enim Ir Febriansyah mengatakan, hal ini merupakan topoksi pihak Dinsos. Namun, memang dalam prosesnya pengajuan dana sosial kematian ini dilakukan melalui beberapa tahap hingga sampai pencairan. Tentu, membutuhkan waktu. Namun, kedepan diharapkan proses cairnya dapat lebih cepat sesuai dengan harapan masyarakat.

Terpisah, Camat Tanjung Agung Sahlan SH mengatakan, dalam kegiatan Musrenbang ditingkat kecamatan kali ini. Berdasarkan usulan dari desa-desa yang ada di Kecamatan Tanjung Agung, ada sekitar kurang lebih 145 poin usulan pembangunan di Kecamatan Tanjung Agung.

“Harapan saya dari usulan ini dapat terealisasi sesuai dengan perioritas yang sangat dibutuhkan,” harapnya.

Disingung apa yang paling perioritas? Kata Sahlan, tentunya infrastruktur jalan yang rusak untuk ditingkatkan lagi. Seperti jalan menuju SMA, SMP dan SMK yang ada di Desa Tanjung Agung dan usulan lainnya yang juga masuk perioritas.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *