SHI.id|MUARA ENIM – Terkait keluahan masyarakat pada Surat Pernyataan Resiko Vaksinasi yang dikeluarkan terkait akan diadakan Vaksin Covid 19 pada anak sekolah.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki mengatakan, kalau ada surat pernyataan yang isinya menyatakan meminta anak untuk vaksin, tetapi pihak sekolah serta dinas terkait tidak bertangung jawab atau menuntut jalur hukum, jika ada efek dari vaksin yang diberikan, hal ini sangat disayangkan sekali.
“Ini Program dari pusat ke pemda, dalam hal ini diknas dapat mendukung program ini dengan SOP yang diterapkan selama ini. Ini suatu bentuk untuk memutus mata rantai covid 19. Jadi tidak perlu memberikan surat pernyataan seperti itu,” tegas Liono Basuki, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan, jika ada surat pernyataan seperti itu, jelas seakan-akan vaksin yang diberikan tersebut berbahaya pada anak yang bakal di vaksin. Sebaiknya, tidak ada surat pernyataan seperti itu, baik dikeluarkan oleh dinas atau pihak sekolah.
“Saya sudah koordinasikan dengan sekda terkait masalah ini. Saya belum ketahui apakah memang ada perintah seperti ini dari pemda, dinas terkait atau inisiatif pihak sekolah saja, nanti kita ketahui,” tuturnya.
Ia mengatakan, kalau untuk sekedar izin saja pada wali murid, tentu tidak jadi masalah. Namun, jika ada surat pernyataan, itu sebaiknya tidak dilakukan. Jangan ada pernyataan tidak bertangung jawab.
Sementara itu, seperti di lansir dari Media Sinar Lampung. CO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak. Arahan Jokowi itu disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP). Arahan itu sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid.
KSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas hal ini. “Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Senin 17 Januari 2022.
Jokowi disebut menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16 Januari 2022) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” ujar Abraham.
Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian. Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.”Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham.(*)



