Ini Tanggapan Ketua DPRD Muara Enim, Usai 10 Anggotanya Ditetapkan Tersangka

SHI.ID|MUARA ENIM – Setelah 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan tersangka. Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki menegaskan tidak menganggu roda pemerintahan.

“Pada intinya kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK ya,” kata Liono, Jumat (1/10/2021).

Begitu pun saat disingung bagaimana untuk penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) nantinya, bagi anggota DPRD yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka?, Kata Liono, mengaku terkait hal ini DPRD Muara Enim belum bisa berbicara lebih jauh, terkait masalah itu,

“Ya itu, tergantung nantinya AD/ART partai politik masing-masing,” ujar Liono.

Ia juga mengatakan, khususnya di internal PDIP, akan menunggu kebijakan partai nantinya. Jadi kami tidak mau gegabah dan akan menunggu petunjuk pimpinan,” jelas Liono yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Muara Enim ini.

Kiki juga sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima surat dari KPK tentang 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan menjadi tersangka. Lalu mengenai apakah ada 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang tersandung mengundurkan diri, sambung Kiki, hingga sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri dari siapa pun.

Hal senada juga sampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, SH M.SI membenarkan jika ada 10 anggota DPRD Muara Enim yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka Lido menegaskan, tidak akan menganggu roda pemerintahan khususnya di DPRD Kabupaten Muara Enim, sebab masih ada 35 anggota DPRD lainnya.

“Sehingga jika ada kegiatan seperti rapat paripurna tentu tidak akan terganggu, karena masih sah diikuti oleh 35 anggota,” tutupnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *