Kejari Muara Enim Berikan Klarifikasi Tudingan Penanganan Kasus Terkesan Ditutupi

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya

Sumsel hari ini.id – Menanggapi adanya pemberitaan dari keluarga korban kepada aparat penegak Hukum khususnya Kejari Muara Enim yang diduga terkesan menutup-nutupi dalam penanganan kasus tuntutan terhadap pembunuhan seorang remaja yang masih bergulir di Persidangan hingga saat ini.

Akhirnya, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya angkat bicara dan berikan klarifikasi. Menurut Anjasra karya, penanganan Kasus pembunuhan sesorang remaja yang di tangani oleh pihak nya selaku penuntut umun sudah dalam koridor yang benar, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Karena, pelaku merupakan anak di bawah umur atau Anak Berkonflik Hukum (ABH).

” Jadi, berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam pasal 54 bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup untuk umum kecuali dalam agenda sidang putusan,” ucapnya Anjasra karya Kasi Intel Kejari Muaraenim dalam keterangan klarifikasinya yang ditemui awak media diruangannya. Rabu, (26/7/2023).

Lanjutnya, Anjas menjelaskan dalam persidangan atas perkara tersebut tetap dilaksanakan secara tertutup karena dalam sidang pertama beragendakan sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan yang kedua kemarin (red) yaitu sidang pembacaan tuntutan terhadap ABH.

” Oleh karena itu, dalam persidangan tersebut tetap dilaksanakan secara tertutup.” jelasnya.

Kemudian, Anjas menjelaskan, dalam perkara ABH bagi pihak keluarga yang ingin menghadiri dan masuk ke ruangan persidangan hanya di perbolehkan datang pada sidang proses agenda putusan, itu berdasarkan undang-undang nomor 11 tabun 2012.

Disinggung media ini, mengatakan adanya pihak keluarga korban merasa proses pemeriksaan sampai persidangan seperti ditutupi, Anjas menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Sebenarnya apa mau ditutupi, semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tuntutan yang diberikan juga sudah maksimal, 10 tahun penjara, karena pelaku adalah merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum” tegasnya. (deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *